Tinggalan
arkeologis pada masa pengaruh Islam diantaranya adalah makam yang dikeramatkan, yaitu
makam sebagai penyebar agama Islam di wilayah Subang dan sekitarnya. Makam
tersebut banyak diziarahi oleh orang-orang yang memiliki keyakinan atas
kekeramatan makam tersebut. Salah satu makam di wilayah Subang yang dipercayai
sebagai penyebar ajaran Islam adalah Situs Makam Nangka Beurit yang berada di
wilayah Kecamatan Sagaleherang.
Penyebar ajaran Islam
itu bernama Aria Wangsa Goparana merupakan putera dari sunan Wanaperi raja di
Talaga, menurut silsilah Aria Wangsa Goparana merupakan putera Sunan Ciburuang
putera Sunan Wana Wangsaperi (Pemerintahan Kabupaten Subang, 2007:20). Kegiatan
Sunan Gunung Jati dan para pembantunya menyebarkan ajaran Islam dikalangan
rakyat Tatar Sunda meliputi wilayah timur Jawa Barat yaitu Kuningan, Talaga,
Galuh.
Aria Wangsa
Goparana merupakan orang pertama yang memeluk ajaran Islam di wilayah Talaga,
setelah memeluk Islam ia ingin membantu Sunan Gunung Jati dalam rangka
menyebarkan ajaran Islam dengan memutuskan untuk pergi ke wilayah yang
penduduknya belum memeluk ajaran Islam. Aria Wangsa Goparana menempuh perjalanan
dari Talaga menelusuri daerah pegunungan sebelah utara Gunung Tangkuban Perahu,
akhirnya sampai pada suatu tempat yang bernama Sagalaherang. Pemilihan tempat
itu dilakukan dengan perhitungan yang tepat, hal itu dibuktikan dengan
keberhasilan pelaksanaan penyebaran ajaran Islam di wilayah Subang, Purwakarta,
Cianjur, Sukabumi dan Limbangan (Garut). Dengan titik tolak Sagalaherang,
penyebaran ajaran Islam semakin meluas di masyarakat sejak abad ke-16.
Penyebaran ajaran Islam diteruskan oleh lima orang puteranya yaitu : Entol
Wangsa Goparana, Wiratanudatar, Yudanegara, Cakradiprana, dan Yudamanggala.
Putera-putera Aria Wangsa Goparana yang menetap di Sagalaherang maupun yang
pindah ke Limbangan (Garut) dan Cikundul (Cianjur) meneruskan perjuangan ayahnya
dan melahirkan sosok keturunan yang menjadi pemimpin di bidang pemerintahan
atau kerohanian (Disparbud Provinsi Jawa Barat,
2011:148).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar